download photoshop free ( untuk segala pc )

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

salam sejahtera bagi semua teman sosmed , kali ini saya akan membagikan sebuah perangkat lunak yang biasa di gunakan untuk pengeditan , atau pembantu editor .

untuk postingan kali ini , perangkat lunak yang akan saya bagikan adalah software edit photo baik yang digunakan oleh pemula atau profesional .

photoshop adalah perangkat lunak yang di temukan oleh thomas knoll pada tahun 1987 , dan sekarang banyak digunakan oleh semua kalangan , bisa dibilang ini merupakan perangkat atas untuk di kelasnya ,,,.

langsung saja bagi teman teman yang minat , download aja link di bawah ini :

PHOTOSHOP_ PORT

atau

PHOTOSHOP- PORT

Related Posts:

makalah hadist mutawatir " macam macam hadist "


MAKALAH
HADIST MUTAWATIR
Dosen Pembimbing: Hauda Mas M.Pdi


 









Di Susun Oleh:

                                                                          
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ZAINUL HASAN
GENGGONG-KRAKSAAN
PROBOLINGGO
2017











KATA PENGANTAR


Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, kareana dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ HADIST MUTAWATIR “.Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing dan sudi membagi ilmunya kepada kami sehingga dapat terselesaikannya makalah ini. Tak lupa juga kami ucapakan terima kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat kami selesaikan.

              Kami menyadari, makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan dari berbagai pihak.Sebagai manusia biasa, kami berusaha dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin, dan sebagai manusia biasa juga kami tidak luput dari segala kesalahan dan kekhilafan dalam menyusun makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi kami dan umumnya bagi semua pihak yang berkepentingan.Amin.
Syukran jaziran , semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat dalam kehidupan semua khususnya buat kami. Dengan harapan ridho Allah dan syafaat Rosulullah
JazakumullahKhoirol jaza’ Fii Daroini,Amin



Kraksaan, 29 Mei 2017

Penulis
                                                                                               












DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................I
Daftar Isi……………………………………………………..…………………………….II
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................................III
B.     Rumusan Masalah................................................................................................IV
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................................IV
BAB II PEMBAHASAN
A.          Apa Pengertian Hadist Mutawatir.........................................................................5
B.           Macam- Macam Hadist Mutawatir........................................................................7
BAB III PENUTUP
A.        Kesimpulan.........................................................................................................10
B.         Saran…………………………………………………………………………………....11
DAFTAR PUSTAKA




















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an tidak dapat diragukan lagi. Namun karena proses transmisi hadis berbeda dengan proses Al-Qur’an, maka dalam proses penerimaannya tentu mengalami berbagai persoalan serius yang membedakannya dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an tertransmisi  kepada ummat Islam dengan cara mutawatir. Selain itu, dari sisi kodifikasi, masa pengkodifikasian hadist jauh lebih lama setelah Nabi wafat dibandingkan dengan Al-Qur’an.Hadist dikodifikasi pada awal abad kedua Hijriyah, sedangkan Al-Qur’an sudah dibukukan pada sekitar tahun 22 Hijriyah.Disinyalir pula, sebelum Nabi wafat, posisi dan sistematika Al-Qur’an telah tersusun dengan bak. Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang dialami hadist.
Untuk kepentingan netralisasi dan sterelisasi hadist, dalam proses dan perkembangan selanjutnya para ulama hadist melakukan upaya serius berupa penyeleksian terhadap hadist dengan menilai para perawi hadist dari berbagai thabaqat secara ketat. Setelah proses ini pun dilalui, hadist tidak secara otomatis selamat dan langsung dipakai atau dijadikan rujukan dalam penetapan hukum Islam. Hadist terus dievaluasi sehingga nyaris tidak ada suatu disiplin ilmu yang tingkat kehati-hatiannya dalam merujuk sumber, seteliti seperti yang dialami ilmu hadist.Para filosof misalnya, sering merujuk pendapat Plato dan Aristoteles dalam berbagai bentuknya. Tetapi sedikit yang dapat ditemukan dari berbagai pendapat itu yang struktur transmisinya dapat dipertanggung jawabkan sehingga abash bahwa pendapat itu betul bersumber dari Plato atau Aristoteles.
Kondisi demikian, sekali sangat berbeda dengan struktur transmisi hadist.Ulama demikian ketat melakukan seleksi terhadap hadist.Setelah diukur dari sisi bilangan sanad yang menghasilkan hadist mutawatir dan ahad dengan berbagai pencabangannya. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang Hadist Mutawatir,








B.     Rumusan Masalah
1.        Apa Pemgertian Hadist Mutawatir
2.        Apa Saja Syarat-Syarat Hadist Mutawatir
3.        Apa Hukum  Hadist Mutawatir
4.        Dimana Keberadaan Hadist Mutawatir
5.        Ada Berapa Macam-Macam Hadist Mutawatir

C.    Tujuan Penulisan
1.        Mengetahui Pengertian Hadist Mutawatir
2.        Mengetahui Syarat-Syarat Hadist Mutawatir
3.        Mengetahui Hukum Hadist Mutawatir
4.        Mengetahui Tingkatan Hadist Mutawatir
5.        Mengetahui Macam-Macam Hadist Mutawatir





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadist  Mutawatir
1.        Pengertian
a.    Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut.
b.    Menurut istilah, hadis mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk  berdusta.[1][1]
Dalam ilmu Hadist maksudnya ialah hadist yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka itu dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta mengadakan hadist itu.
Pengertian di atas, kalau kita pecah-pecah akan terdapat tiga syarat bagi Mutawatir yaitu:
a.       Mesti banyak sanadnya.
b.      Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad, umpamanya: dipermulaan sanad yang mencatat 50 orang, maka dipertengahan sanadnya, sedikitnya mesti 50 rawi dan diakhir sanad sahabat yang mendengar dari Nabi SAW pun sedikitnya mesti 50 orang.
c.       Mesti menurut pertimbangan akal bahwa tidak bias jadi rawi-rawi itu berkumpul bersama-sama, lalu mereka berdusta mengatakan itu sabda Nabi kita, maupun berkumpulnya itu dengan disengaja atau kebetulan.[2][2]
2.        Syarat-syarat Hadist Mutawatir
Dengan definisi di atas, dipahami bahwa suatu hadist bias dikatakan mutawatir  apabila telah memenuhi 4 syarat, yakni:
a.       Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
b.      Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c.       Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
d.      Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata: سمعنا  (kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
3.        Nilai Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir itu mengandung nilai “dlaruriy”.Yakni suatu keharusan bagi manusia untuk mengakui kapasitas kebenaran suatu hadist, seperti halnya seseorang yang telah menyaksikan suatu kejadian dengan mata kepala sendiri.Bagaimana mungkin dia ragu-ragu atas kebenaran sesuatu yang disaksikan itu?Demikian juga dengan nilai hadis mutawatir, semua hadist mutawatir bernilai maqbul (dapat diterima sebagai dasar hukum) dan tidak perlu lagi diselidiki keadaan perawinya.[3][3]
4.        Hukum  Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir  sama dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir  tidak membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup denga bersandar pada jumlah, yang dengan jumlah tersebut dapat diyakini kebenaran khabar yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya   namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.
5.        Keberadaan Hadist Mutawatir
Ibnu Shalah berpendapat bahwa hadist mutawatir jumlahnya tidak banyak. Pendapat ini dibantah keras oleh Ibn Hajar, “orang yang mengatakan  bahwa hadist mutawatir jumlahnya sedikit, berarti dia kurang serius mengkaji hadist”.
Para ulama kemudian berusaha mengakurkan dua pendapat ini.Apabila yang dimaksud oleh Ibn Shalah adalah hadist mutawatir lafdzi, maka pendapat itu ada benarnya, karena keberadaan hadist mutawatir lafdzi realitanya memang tidak banyak.Ibn Hajar tatkala mengatakan bahwa hadist mutawatir jumlahnya banyak, juga ada benarnya, jika yang dimaksud adalah hadist mutawatir maknawi atau mutawatir secara umum.[4][4]
B.           Macam-macam Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir terdiri dari 3 macam, yakni :
1.        Hadist Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz. Jadi Mutawatir Lafdzi itu ialah Mutawatir yang lafadz hadistnya sama atau hampir bersamaan atau hadist mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi. Artinya perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh :
من كذب علي متعمدافليتبوأمقعده من النار
Artinya :Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka
Keterangan :
1)      Hadist ini diriwayatkan orang dari jalan seratus sahabat Nabi SAW.
2)      Lafadz yang orang ceritakan hampir semua bersamaan dengan contoh tersebut tersebut, diantaranya ada yang berbunyi begini :
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya :                Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi begini :
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :                Danbarang siapa berkata atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Hakim)
Maknanya semua sama. Perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkannya beberapa kali.
3)      Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawatir Lafdzi tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul.
4)      Hadist tersebut diriwayatkan oleh berpuluh-puluh imam ahli hadist, diantaranya: Bukhari, Muslim, Darimy, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Cobalah perhatikan 10 gambaran sanad di atas, diantara rawi-rawinya tidak ada seorang pun yang sama, semua berlainan.
5)      Selain dari hadits tersebut, ada banyak lagi yang temasuk dalam mutawatir lafdzi, sebagaimana kata imam Sayuti
Berikut ini disebutkan enam hadist :
نضر الله امرء سمع مقالتي فوعاها وحفظها وبلغها (رواه الترميذي)
Artinya : Mudah-mudahan Allah akan berbuat baik kepada orang yang mendengar sabdaku, lalu ia peliharanya dan menjaganya serta menyampaikannya (kepada manusia). (HR. Turmudzi)
إ ن القرن انزل علي سبعة احرف (رواه النسائ)
Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf (HR. Nasai)
من بني لله مسجدا بني الله له بيتا في الجنة (رواه التبراني)
Artinya : Barang siapa mendirikan sebuah mesjid karena Allah, maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di surga (HR. Thabarani)
كل شراب اسكر فهو حرام (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap minuman yang memabukkan , maka dia itu haram (HR. Bukhari)
إن الاٍسلام غريبا وسيعوده غريبا (رواه الدارمي)
Artinya : Sesungguhnya agama Islam itu timbul dengan keadaan asing dan akan kembali dengan asing (juga) (HR. Darimi)
كل ميسر لما خلق له (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap orang dimudahkan kepada apa yang sudah ditakdirkan baginya (HR. Bukhari)
6)      Mutawatir Lafdzi ini sebenarnya tidak termasuk dalam pembelajaran ilmu Hadist, karena rawi-rawi yang menceritakan Hadist itu tidak perlu diperiksa dan dibahas lagi, sebab tida syarat Mutawatir 37 sudah memadai untuk menetapkan keyakinan kita akan benarnya dari Nabi SAW.
2.        Hadist Mutawatir Ma’nawi
Ma’nawi artinya secara ma’na.mutawatir ma’nawi ialah mutawatir pada ma’na, yaitu beberapa riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi satu ma’na atau tujuan atau hadist mutawatir ialah hadist yang menyangkut amal perbuatan nabi, artinya  perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak lagi.

Contoh:
                        Sembahyang maghrib tiga rakaat.
Keterangan :
1)      Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri)  nabi sembahyang tiga rakaat.
2)      Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
3)      Satu riwayat membayangkan bahwa di  Mekkah nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
4)      Satu riwayat mengatakan nabi sembahyang maghrib di Madinah tiga rakaat.
5)      Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat., diketahui oleh nabi.
6)      Dan lain-lain lagi.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.[5][5]
Menurut para ulama, sebuah hadist mutawatir diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap generasi sudah cukup bukti  sebagai riwayat yang terpercaya atau shahih. Jadi, tawatur bukanlah bagian “ilm al-isnad” yang menguji watak perawi dan cara periwayatan hadist, dan mendiskusikan keshahihan hadist atau kelemahannya untuk diterima atau ditolak. Sebuah hadist mutawatir, menurut para ulama, hanya untuk dipraktikkan, sedang historisasinya tidak perlu didiskusikan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah perawi pada setiap tingkatan yang harus dipenuhi oleh sebuah hadist mutawatir.Beberapa ulama menentukan jumlah sampai tujuh puluh, ada yang empat puluh, ada yang dua belas, dan bahkan ada ulama yang mengatakan cukup empat.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana muslim tentang kehujahan (otoritas argumentasi) hadist mutawatir, karena dianggap meghasilkan ilmu dan keyakinan dan bukan praduga (zhanni).[6][6]
3.        Hadits Mutawatir Amali
Hadist mutawatir 'amali adalah:
Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir diantara kaum muslimin bahwa nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.
Contoh:
Kita melihat dimana saja bahwa dzuhur dilakukan sebbanyak 4 raka'at dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa nabi Muhammad memerintahkan demikian.
Disamping pembagian hadist mutawatir sebagainama tersebut diatas, juga ulama' yang membagi hadist mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadist mutawatir 'amali kedalam mutawatir maknawi oleh karnanya hadist mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafdzi dan maknawi.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
     Berdasarkan definisi-definisi yang telah di uraikan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa sebuah hadist mau di anggap sebagai mutawatir dan menempati pasisi sebagaimana mutawatir sendiri itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan sepertihalnya penjelasan yang telah di uraikan, dan hadist mutawatir sendiri tidaklah sesempit apa yang kita ketahui selama ini melainkan masih terdapat dua peninjauan untuk di ketahui seperti yang sudah kita baca barusan, yaitu mutawatir lafdzi dan mutawatir ma’nawi,
B.       Saran
     Penulis menyadari bahwa , dalam penyusunan makalah ini tentunya masih banyak yang kesalahan dan kekurangan yang perlu di benahi, walaupun kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi apa yang kami usahakan masih jauh bahkan tak mendekati taraf kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran para pembaca sangatlah kami harapkan, terima kasih.























DAFTAR PUSTAKA

Tim Penyusun Kamus Besar bahasa arab. Cet 4,( Jakarta Balai Pustaka,2007) hal 741
 M Arifin,Ilmu Islam, suatu tinjauan teoritis dan praktis berdasarkan pendekatan inter disipliener. Cet 4, jakarta, Bumi Aksara, 1996. Hal 61
Armai Arif, Pengantar Ilmu dan metodologi islam, Jakarta, Ciputat Press, 2000 hal 84
Hasan Langgulung, Asas asas ilmu hadist Islam,edisi revisi, Jakarta, alhusna zikra,2000. Hal 350
Ramayulis ,Metodologi pengajaran agama islam atas dasar hadist dan al-qur’an, cet 3: Al-Hadisah2001.hal 3











Related Posts: